Maintariksa, Terdakwa Pembunuhan Berencana Divonis 20 Tahun Penjara

Maintariksa, Terdakwa Pembunuhan Berencana Divonis 20 Tahun Penjara
Sidang telekonferensi di PN Palembang dengan agenda vonis terhadap terdakwa pembunuhan berencana, Selasa (11/8/2020). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/20

Terdakwa Maintariksa membunuh Adi pada Februari 2020 di Jalan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, karena kesal diejek korban dengan sebutan 'pak ustad'.

Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau yang telah disiapkan dari rumah, kemudian menghampiri Adi Saputra yang sedang duduk-duduk dengan warga lainnya.

Tanpa basa-basi terdakwa langsung menusukkan pisau ke arah perut Adi sebanyak dua kali hingga korban adi pun meninggal dunia di tempat.

BACA JUGA: Bharatu Donni Korban Kapal Patroli Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia

Terdakwa langsung melarikan diri begitu melihat korban bersimbah darah.(antara/jpnn)

Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Maintariksa, 32, divonis 20 tahun penjara dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Sumatera Selatan, Selasa.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News