Majelis Hakim Bantarkan Iskandar
Jumat, 28 November 2008 – 13:14 WIB

Majelis Hakim Bantarkan Iskandar
Salah seorang anggota JPU KPK Siswanto yang dikonfirmasi mengaku pihaknya belum memastikan kapan dan rumah sakit mana yang akan ditempati untuk dilakukan observasi kesehatan terhadap terdakwa H Iskandar. ''Untuk saat ini, kami belum bisa berikan jawaban. Karena kami harus rembukkan terlebih dahulu,'' katanya.(sid/JPNN)
JAKARTA - Terdakwa kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) H Iskandar mendapatkan pembantaran dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota