Majelis Hakim Diminta Tidak Menghukum Ahli Waris PT Krama Yudha

Majelis Hakim Diminta Tidak Menghukum Ahli Waris PT Krama Yudha
Damianus Renjaan selaku Kuasa hukum Termohon I dan II dalam perkara Sidang PKPU Nomor. 226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA. JKT.PST. Foto: Dokumentasi pribadi

Jika merujuk pada UU Kepailitan dan PKPU, lanjut Damianus, maka yang seharusnya yang menandatangani surat permohonan PKPU adalah pemberi kuasa dan advokatnya.

Artinya ahli waris lainnya dari pemohon PKPU harus ikut menandatangani permohonan PKPU tersebut.

Namun, faktanya dalam surat permohonan ini, hanya para para Pemohon PKPU sedangkan ahli waris lainnya yang disebutkan dalam surat kuasa tidak menandatangani.

Saat pembacaan jawaban Termohon I dan II, Damianus juga menyebutkan perkara yang sedang dijalankan ini, tidak sederhana.

Selain lemah secara administrasi, nyatanya masih ada perkara lain yang terkait di PN Jakarta Selatan, yakni perkara siapa sebenarnya ahli waris Almarhum Pak Eka atau pewaris PT Krama Yudha (Persero).

Jadi, seharusnya Arsjad Rashid dan tiga pemohon lainnya menunggu dengan sabar putusan atau penetapan keabsahan ahli warisnya dan baru sidang perdana pada 29 Agustus 2023.

“Artinya penyelesaian perkara ini tidak sesederhana yang dipikirkan. Perkara ini juga menjadi tidak nyambung dengan UU Kepailitan dan PKPU bahkan tidak sesuai dengan isi Akta 78 yang disengketakan,” kata Damianus. 

Pada saat pembacaan jawaban Termohon I dan II, Damianus kembali menegaskan bahwa perkara yang mengacu pada akta 78 ini hanya pemberian bonus dan tidak ada utang-piutang Rp 700 miliar yang harus dibayarkan pihak Termohon kepada empat pemohon.

Kuasa Hukum Damianus Renjaan meminta majelis hakim untuk tidak mudah menjatuhkan PKPU kepada ahli waris PT Krama Yudha (persero). Begini penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News