Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya

Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
Waskita Karya. Foto: Waskita Karya

Sementara permohonan PKPU dari PT Bukaka ditolak oleh Majelis Hakim.

Bersamaan dengan permohonan PKPU Bukaka yang ditolak saat ini, juga terdapat satu permohonan PKPU yang juga berakhir damai dan dicabut.

Sementara itu Glenn Dio Haeckal Anggoro, partner pada Kantor Hukum Fernandes Partnership mengatakan Waskita Karya adalah BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik dan tidak bersifat sederhana.

"Poin utamanya dari pembacaan (putusan) tadi, ya ini ditolak karena memang yang diajukan tidak bersifat sederhana," ucap Glenn. (gir/jpnn)


Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat kembali menolak PKPU terhadap Waskita Karya.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News