Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
Kamis, 18 April 2024 – 23:18 WIB
Sementara permohonan PKPU dari PT Bukaka ditolak oleh Majelis Hakim.
Bersamaan dengan permohonan PKPU Bukaka yang ditolak saat ini, juga terdapat satu permohonan PKPU yang juga berakhir damai dan dicabut.
Sementara itu Glenn Dio Haeckal Anggoro, partner pada Kantor Hukum Fernandes Partnership mengatakan Waskita Karya adalah BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik dan tidak bersifat sederhana.
"Poin utamanya dari pembacaan (putusan) tadi, ya ini ditolak karena memang yang diajukan tidak bersifat sederhana," ucap Glenn. (gir/jpnn)
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat kembali menolak PKPU terhadap Waskita Karya.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Asosiasi Kontraktor Indonesia & Propan Raya Berkolaborasi Dukung Pembangunan di Indonesia
- Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT PRLI Berunjuk Rasa di Kantor MA
- Masjid Sheikh Zayed Solo Siap Tampung 15 Ribu Jemaah Salat IdulFitri 1445 H
- Gelar Mudik Bersama BUMN 2024, Waskita Karya Fasilitasi 4 Rute Tujuan Ini
- Waskita Karya Kembali Hadapi Gugatan PKPU, Kuasa Hukum Optimistis
- Waskita Karya Rampungkan Proyek Jalan Kwatisore–Muri Lebih Cepat dari Kontrak