Majelis Hakim Sahkan Keterangan Bos Jessica

Majelis Hakim Sahkan Keterangan Bos Jessica
Majelis hakim perkara pembunuhan Wayan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Foto: dok.JPNN.com

"Keterangan saksi Kristie sesuai pasal 162 ayat 2 KUHAP dapat disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah di persidangan," ujar Partahi. (boy/jpnn)


JAKARTA --  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin menyatakan, keterangan saksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News