Majelis Hakim Sahkan Keterangan Bos Jessica
Kamis, 27 Oktober 2016 – 14:54 WIB
"Keterangan saksi Kristie sesuai pasal 162 ayat 2 KUHAP dapat disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah di persidangan," ujar Partahi. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin menyatakan, keterangan saksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara
- Melawan Petugas, Pelaku Begal Casis Bintara Polri Ditembak Mati, Ada Luka di Dada
- Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap
- Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Ada Laboratorium
- Lagi Wudu, Imam Musala di Kedoya Jakbar Ditusuk, Korban Tewas, Pelaku Kabur
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya