Majelis Hakim Tolak Eksepsi Artha Meris Simbolon
Kamis, 02 Oktober 2014 – 12:02 WIB
Meris didakwa memberikan suap kepada Rudi Rubiandini yang kala itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas sebesar USD 522.500 melalui Ardi. Uang itu diberikan supaya Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Perbuatan itu dilakukan Meris bersama-sama dengan Komisaris Utama PT KPI Marihad Simbolon pada kurun waktu antara bulan Maret 2013 sampai tanggal 3 Agustur 2013 bertempat di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat, Cafe Nanini Plaza Senayan, Restoran McDonald Kemang Jakarta Selatan, dan parkiran dekat rumah makan Sate Senayan Menteng Jakarta Pusat. (gil/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum Presiden Direktur PT Kaltim Parna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel