Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jessica, Pengacara: Ada Baiknya..
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Selasa (28/6). Meski mengaku pasrah, Tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan ada sisi positif keputusan itu.
Setidaknya kata Otto, masyarakat bisa mengetahui semua fakta yang terjadi sebenarnya terkait kasus kliennya.
"Keputusan ini sebenarnya ada plus minusnya. Kalaupun tadinya itu dikabulkan ada baiknya, karena cepat selesai. Tapi kalau ditolak ada baiknya masyarakat jadi lebih tahu apa yang terjadi," ujar Otto.
Dia berharap, fakta sebenarnya akan terungkap dan Jessica dinyatakan tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Jadi kami akan siap-siap untuk menghadapi sidang selanjutnya. Mudah-mudahan nanti bisa diikuti, dalam persidangan akan terungkap semua apa fakta yang sesungguhnya," tandas Otto. (Mg4/chi/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Selasa (28/6). Meski mengaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baznas Basiz DKJ Membangun Puluhan Rumah Bagi Korban Kebakaran di Menteng RW 09 Jakarta Pusat
- IKN Terapkan Sistem Transportasi Cerdas dengan Prinsip Keberlanjutan
- Gempa Garut, Sejumlah Warga Luka-Luka, Bangunan Rusak
- Pascagempa di Garut, Jasa Marga Pastikan Tol Cipularang dan Padaleunyi Aman
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Prakiraan Cuaca Riau 28 April 2024, BMKG Bilang Begini