Majelis Hakim Tolak Eksepsi Pinangki

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Pinangki
Pinangki Sirna Malasari yang menjadi terdakwa suap pengurusan pengajuan fatwa MA untuk pembebasan Djoko Tjandra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10). Foto: Ricardo/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

Oleh sebab itu, sidang perkara suap yang juga melibatkan terpidana kasus korupsi cassie Bank Bali, Djoko Tjandra, terus dilanjutkan.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima," kata Majelis Hakim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/10).

Oleh karena itu, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum dan pihak yang berperkara agar melanjutkan sidang. Diketahui, setelah ini agenda sidang akan masuk pada pemeriksaan saksi-saksi.

"Memerintahkan sidang dilanjutkan," ucap hakim.

Majelis hakim memandang surat dakwaan penuntut umum telah ditulis dan dijabarkan dengan cermat.

"Bagaimana melakukan tindak pidana kapan dan di mana dan apa akibat telah tergambar secara bulat utuh menyeluruh. Tindak pidana diuraikan dengan sistematis," ucap hakim. (tan/jpnn)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Pinangki Sirna Malasari.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News