Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan, Selasa (6/9) hari ini.
Hal tersebut dibenarkan Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti.
"Iya, betul, hari ini bebas bersyarat," kata Rika saat dikonfirmasi.
Rika enggan menjelaskan lebih lanjut berapa lama masa bimbingan Pinangki sampai akhirnya bisa bebas murni.
Diketahui, mantan jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) itu merupakan terpidana kasus penanganan perkara terpidana Cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Pinangki sepuluh tahun penjara.
Dia terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Selain itu, dia juga terbukti melakukan pencucian uang senilai USD 375.279 atau setara Rp 5,25 miliar.
Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat pembebasan bersyarat dari Lembaga pemasyarakatan.
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Terpidana Kasus Coblos 2 Kali Dijebloskan ke Lapas
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Lapas Sampit Penuh, 25 Napi Dipindah ke Palangka Raya
- Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor