Majelis Hakim Tolak Keberatan Afriyani

Majelis Hakim Tolak Keberatan Afriyani
Majelis Hakim Tolak Keberatan Afriyani

Berdasarkan berbagai pertimbangan, majelis menyatakan pemeriksaan atas Afriyani Susanti di persidangan dapat dilanjutkan. Jaksa penuntut umum (JPU) diminta menghadirkan saksi dan bukti untuk diajukan ke pengadilan.

Menanggapi itu putusan sela itu, JPU Soimah mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan lima hingga enam saksi pada persidangan selanjutnya yang digelar 23 Mei 2012.

Sementara anggota tim penasihat hukum Afriyani, Efrizal, mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu apa saja yang akan dihadirkan jaksa dalam sidang pembuktian. Efrizal belum mengetahui siapa saja yang akan menjadi saksi atau bukti apa yang akan dihadirkan. Dia mengaku belum tahu siapa saja yang akan menjadi saksi.

Dalam persidangan kemarin, ruang sidang masih dipenuhi pengunjung terutama keluarga korban. Sementara Afriyani, masih tetap membisu.

JAKARTA - Sopir 'Xenia' maut, Afriyani Susanti kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/5). Dalam sidang  keempat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News