Majelis Tinggi Agama Konghucu Dukung Amendemen Terbatas UUD NRI 1945

Majelis Tinggi Agama Konghucu Dukung Amendemen Terbatas UUD NRI 1945
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bertemu Pengurus Pusat MATAKIN di Jakarta, Kamis (23/1/20). Foto: Humas MPR RI

Berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1969, agama-agama yang dianut penduduk Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Ditambah Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang pencabutan larangan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat China, serta Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002 tentang Tahun Baru Imlek.

"Sebagai organisasi keagamaan yang mewakili umat Konghucu, MATAKIN berharap Presiden Joko Widodo berkenan hadir ke acara Imlek sebagai perayaan keagamaan Konghucu yang mereka selenggarakan. Jikapun presiden ingin datang ke perayaan imlek yang diselenggarakan pihak lain, juga dipersilakan. Tetapi jangan sampai MATAKIN dilupakan," pungkas Bamsoet.(jpnn)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyambut terbuka usulan Majelis Tinggi Agama Konghucu (MATAKIN) mengenai pentingnya perubahan terbatas UUD NRI 1945 agar Indonesia memiliki Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News