Maju Pilkada, Petahana Diminta Mundur Permanen
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kalimantan Tengah memang tak dapat dimungkiri.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalteng menyiapkan sanksi tegas hingga rekomendasi pemecatan terhadap PNS yang nakal.
Kepala Bawaslu Kalteng Theopilus Y Anggen mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan surat kepada Komisi ANS untuk memberikan sanksi pada PNS bandel.
Dia juga meminta petahana yang maju pilkada mengundurkan diri secara permanen.
Sebab, ada potensi penyalahgunaan kekuasaan, dana bantuan sosial (Bansos), hibah, dan program lain sebagai materi kampanye.
Selain itu, pihaknya berharap pendistribusian logistik diprioritaskan pada daerah yang geografisnya.
“Hasil rekomendasi kami juga, perlu memberikan sanksi adminitrasi kepada sekretaris KPU Barsel dan jajaran karena kesalahan dalam alokasi logistik surat suara dan isi kota suara tertukar,” ucapnya, Selasa (25/4).
Theopilus mengungkapkan, rekomendasi lainnya yakni harus ada aturan yang jelas lembaga melakukan kewenangan penertiban alat peraga kampanye (APK).
Keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kalimantan Tengah memang tak dapat dimungkiri.
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Buka Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta, PKB Siap Memenangkan Calon Potensial
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta