Mak-Mak Penjual Togel di Mataram Diciduk Polisi, Barang Bukti Rp 518 Ribu
Sabtu, 19 Agustus 2023 – 22:03 WIB
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 303 Ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP.
"Pelaku diancam pidana pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta," pungkas Teddy.(mcr38/jpnn)
Seorang wanita berinisial NNS terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis togel diciduk jajaran Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- 4 Bakal Calon Gubernur NTB Ini Mendaftar Lewat Demokrat
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Perahu Terbalik Dihantam Ombak di Perairan Lombok, Dokter Lalu Wisnu Aditya Wardana Tenggelam
- Soal Kabar Pj Gubernur NTB Hadir di Acara Golkar, Bawaslu Melakukan Ini, Nah!
- Tagih Utang, Pria di Mataram Bersimbah Darah Ditikam Pakai Badik
- Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK, Hj Indah: Jangan Sombong ya