MAKI Ajukan Gugatan Intervensi Praperadilan Novanto
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan intervensi atas praperadilan yang diajukan Setya Novanto terkait penetapannya sebagai tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Hari ini MAKI mengajukan permohonan intervensi terhadap praperadilan yang diajukan Setya Novanto melawan KPK dengan alasan penetapan tersangka Setnov tidak sah," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (6/9).
Dia menjelaskan, MAKI melakukan intervensi dalam posisi membela KPK.
Sebab MAKI beranggapan penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepada Setnov sah.
"Karena sudah berdasarkan minimal dua alat bukti," tegas Boyamin.
Dia mengatakan, Permohonan intervensi praperadilan Setya Novanto lawan KPK atas tidak sahnya penetapan tersangka (perkara no.97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel) itu sudah diterima bagian umum PN Jaksel.
Gugatan ditujukan kepada Hakim Pemeriksa Praperadilan Cepi Iskandar. "Jadi tadi sudah resmi diterima oleh PN Jakarta Selatan," katanya.
Dia berharap dengan gugatan intervensi ini maka praperadilan yang diajukan Setnov ditolak oleh Hakim. (boy/jpnn)
Mengajukan permohonan intervensi terhadap praperadilan yang diajukan Setya Novanto
Redaktur & Reporter : Boy
- Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan
- Boyamin Gojek
- Polda Riau Menang Praperadilan yang Diajukan Tersangka Korupsi Rp 46,6 Miliar
- Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kuasa Hukum Kecewa
- Besok, Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Crazy Rich Surabaya
- Hadirkan 3 Saksi, Kuasa Hukum Budi Said Sebut Ada yang Janggal dalam Perkara Kliennya