MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
Jumat, 28 Maret 2025 – 00:10 WIB

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak pada 2018-2023 yang merugikan negara Rp193,7 triliun. Ilustrasi - Gedung Bundar Kejagung. Foto: Ricardo/JPNN.com
Boyamin juga mempertanyakan klaim kerugian negara Rp147 triliun dari kebijakan subsidi 2023. "Para tersangka tidak punya kewenangan menetapkan subsidi. Kejagung harus klarifikasi hal ini," tegasnya.
MAKI menuntut Kejagung menjelaskan keterkaitan lima komponen kerugian negara dengan peran tersangka, termasuk unsur mens rea (niat jahat) dan kecukupan alat bukti.
"Penyidikan harus diperluas ke cluster lebih besar untuk ungkap fakta sebenarnya dan penuhi rasa keadilan masyarakat," pungkas Boyamin. (tan/jpnn)
MAKI menyoroti ketidaksesuaian penyidikan dengan tema besar kasus yang diusung Kejagung.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance