MAKI Desak KPKNL Denpasar Segera Batalkan Lelang Hotel Kuta Paradiso

MAKI Desak KPKNL Denpasar Segera Batalkan Lelang Hotel Kuta Paradiso
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara/IC Senjaya

Berman Sitompul, kuasa hukum Fireworks Ventures Limited, sebelumnya menjelaskan berdasarkan Akte Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), tanggal 23 Februari 2004, No. 67 dan Akte Pengalihan Hak Atas Tagihan, tanggal 17 Januari 2005, No. 65, Fireworks Ventures Limited adalah pemilik dan yang berhak atas seluruh kewajiban PT GWP (pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso) yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Kredit No. 8, tanggal 28 November 1995.

Fireworks mendapatkan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities yang sebelumnya menjadi pemenang lelang aset kredit (piutang) PT GWP yang dijual Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI Tahun 2004. Aset kredit atau piutang PT GWP itu berasal dari Perjanjian Pemberian Kredit No. 8 Tanggal 28 November 1995.

Belakangan, beberapa anggota kreditur sindikasi PT GWP mengklaim masih memiliki porsi piutang kendati bersama kreditur lainnya (total tujuh bank dan Lembaga keuangan) telah menandatangani Kesepakatan Bersama pada 8 November 2000 untuk menyerahkan penyelesaian piutang PT GWP kepada BPPN dengan menggunakan PP No. 17/1999 tentang BPPN. Dan BPPN telah menuntaskan penyelesaian piutang PT GWP itu dengan cara menjualnya melalui PPAK VI 2004.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar harus membatalkan lelang tiga SHGB lahan yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Kuta Paradiso


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News