MAKI Desak Polri Pulangkan Eks Bos TPPI dari Singapura
Selasa, 09 Januari 2018 – 13:52 WIB

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos
Hanya saha, Hesham dan Rafat tak pernah menghadiri persidangan. Sebab, dua buron Polri itu tak bisa dibawa ke Indonesia.
Karena itu Boyamin mengingatkan Polri untuk berupaya serous memulangkan Honggo. Dengan demikian tak ada kesan Polri memanjakan Honggo yang sejak awal penyidikan kasus kondensat pada 2015 sudah berada di Singapura.(boy/jpnn)
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Polri segera memulangkan mantan bos PT TPPI Honggo Wendratno ke Indonesia.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini