MAKI: Fadli Zon Diduga Melanggar Dua Pasal Tata Tertib DPR

MAKI: Fadli Zon Diduga Melanggar Dua Pasal Tata Tertib DPR
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merampungkan pemeriksaan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terkait laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Senin (23/10).

Boyamin mengatakan, ada dugaan Fadli melanggar pasal 307 dan 311 Tata Tertib DPR nomor 1 tahun 2014 terkait pengiriman surat permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto ke KPK yang kala itu berstatus tersangka korupsi proyek e-KTP.

“Dugaan saya melanggar pasal 307 dan 311,” kata Boyamin di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/10).

Dia menjelaskan, pasal 311 menyatakan bahwa surat dari alat kelengkapan dewan (AKD) dikirim ke pimpinan DPR. Contohnya, ada surat dari Komisi III DPR dulu pernah ditandatangani Fadli.

Kemudian, Fadli atas nama pimpinan DPR mengirimkan surat itu kepada instansi terkait. Sedangkan di pasal 307, pimpinan jika mendapat surat dari mana pun bisa ditangani sendiri atau ke komisi sesuai bidang.

Nah, kata dia, dalam konteks kasus yang dilaporkan, Fadli hanya menerima surat dari Novanto. Kemudian, surat itu diteruskan atas nama pimpinan dewan kepada KPK. Padahal, tidak pernah ada rapat pimpinan dewan.

“Pimpinan lain Pak Taufik Kurniawan menyatakan tidak pernah (ada rapat pimpinan),” katanya.

Menurut Boyamin, MKD memastikan akan menindaklanjuti persoalan ini. Namun, Boyamin heran, MKD belum memiliki surat yang dikirim Fadli ke KPK tersebut.

Mahkamah Kehormatan Dewan memastikan akan menindaklanjuti persoalan ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News