MAKI: Fadli Zon Diduga Melanggar Dua Pasal Tata Tertib DPR

MAKI: Fadli Zon Diduga Melanggar Dua Pasal Tata Tertib DPR
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

Boyamin juga sudah pernah meminta kepada kesetjenan DPR. Namun, sudah dua kali surat permintaan dikirim, tidak pernah didapat.

“Surat saya 5 Oktober yang pertama, terus 11 Oktober. Kemudian, kemarin dijawab belum ada disposisi,” jelasnya.

Boyamin pun mengatakan, kalau masih tidak dapat lagi maka dia akan mengadukan kepada Komisi Informasi Publik. “Tapi MKD tadi menyarankan setjen DPR menyerahkan suratnya karena bukan rahasia,” ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua MKD Syarifuddin Suding mengatakan MKD menunggu Boyamin menyerahkan bukti surat yang dikirimkan Fadli ke KPK.

Sebab, sejauh ini dasar laporan MAKI hanya berdasarkan pemberitaan di media massa tanpa dilengkapi bukti surat yang disampaikan Fadli ke KPK.

“Bukti surat yang menjadi dasar laporan Pak Boyamin ke MKD sampai saat ini belum disampaikan ke MKD. Dia masih meminta waktu untuk melengkapi bukti-bukti tersebut, dan kami memberikan waktu seminggu,” kata Sudding di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/10). (boy/jpnn)


Mahkamah Kehormatan Dewan memastikan akan menindaklanjuti persoalan ini.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News