MAKI Gugat KPK Terkait Kasus Bank Century dan BLBI

MAKI Gugat KPK Terkait Kasus Bank Century dan BLBI
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

Menurut Boyamin, sampai saat ini KPK belum melaksanakannya. "Sehingga haruslah dimaknai termohon melawan perintah putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel," ujarnya.

Menurutnya, karena KPK hingga saat ini belum menyidik dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman, Raden dan kawan-kawan, maka dibutuhkan perintah pengadilan dalam bentuk putusan untuk melakukan bunyi amar 'melimpahkannya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakpus'.

Selain itu, lanjut dia, untuk termohon I dan II, sudah selayaknya diperintahkan mematuhi putusan praperadila a quo untuk menerima pelimpahan penanganan perkara korupsi Bank Century.

Sedangkan dalam praperadilan terkait perkada korupsi BLBI, MAKI hanya melawan KPK. Materinya adalah hingga saat ini KPK belum menetapkan status tersangka atas Sjamsul Nursalim, Itjih S. Nursalim dan Dorojatun Kuntjorojakti.

"Meskipun persidangan atas Syafruddin A. Temenggung telah selesai pembuktian dan dalam tuntutan JPU terurai ketiganya bersama-sama melakukan korupsi," kata Boyamin.

Menurut dia lagi, hingga saat ini termohon tidak melakukan upaya hukum yang memadai atas mangkirnya Sjamsul Nuraalim, Itjih S. Nuraalim sebagai saksi baik itu dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

"Upaya hukum yang seharusnya dilakukan adalah melakukan cekal, (memasukan dalam) DPO (daftar pencarian orang) dan red notice Interpol terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim," katanya.

Selain itu, kata Boyamin, dengan praperadilan ini semestinya hakim memerintahkan KPK untuk segera menetapkan tersangka atas Sjamsul Nursalim, Itjih S. Nursalim dan Dorojatun Kuntjorojakti dan membawa dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakpus. (boy/jpnn)


MAKI mengajukan praperadilan terkait kasus Bank Century dan BLBI di PN Jakarta Pusat.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News