MAKI Gugat KPK Terkait Kasus Bank Century dan BLBI

MAKI Gugat KPK Terkait Kasus Bank Century dan BLBI
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Bank Century dan dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

MAKI menggugat lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan itu dilayangkan karena KPK dianggap tidak kunjung menuntaskan dua kasus tersebut. Gugatan akan didaftarkan ke PN Jakpus, Jumat (14/9) pukul 14.00 WIB.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan praperadilan ini diajukan karena KPK tidak segera menetapkan Boediono dan kawan-kawan sebagai tersangka korupsi kasus Bank Century. Sekaligus, juga untuk mencari keadilan dalam kasus dugaan korupsi BLBI.

"MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK karena berhentinya kasus korupsi Century dan sekaligus mengajukan praperadilan kasus BLBI," kata Boyamin, Jumat (14/9).

Dalam gugatan ini KPK sebagai termohon. Sedangkan turut termohon I adalah kepala Bareskrim Polri, dan turut termohon II jaksa agung.

Boyamin menjelaskan alasan gugatan karena KPK tidak menjalankan amar putusan praperadilan PN Jakarta Selatan (Jaksel) Nomor 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Menurut dia, dalam poin dua amar putusan, PN Jaksel memerintahkan KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atas kasus Bank Century.

Bentuknya, melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan terdakwa Budi Mulya. Atau melimpahkannya kepada kepolisian ataupun kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyidikan, penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakpus.

MAKI mengajukan praperadilan terkait kasus Bank Century dan BLBI di PN Jakarta Pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News