MAKI Melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK

MAKI Melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto : Ricardo/JPNN.com

Boyamin menilai tidak tercantumnya pembayaran sewa rumah itu dalam LHKPN yang disampaikan Firli, sebagai pelanggaran kode etik oleh insan KPK.

Dia mengatakan KPK adalah lembaga negara yang bertugas menerima LHKPN dan mengingatkan kepada penyelenggara negara lainnya untuk patuh melaporkan harta kekayaan.

Oleh karena itu, lanjut dia, sudah sepatutnya pimpinan KPK dan segenap insan KPK tertib dalam melaporkan LHKPN.

“Pemimpin KPK harus memberikan contoh teladan melaporkan semua hartanya maupun perubahan-perubahannya, sehingga ini sangat diperlukan keteladanan dan pada posisi inilah bisa dikatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa pimpinan KPK itu patuh aturan,” katanya.

Boyamin berharap dengan laporan ini hal serupa tidak kembali terulang. 

Pimpinan atau pegawai KPK atau siapa pun itu hendaknya patuh terhadap kewajiban.

Boyamin menyerahkan sepenuhnya sanksi yang bakal dijatuhkan Dewan Pengawas KPK terhadap pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

“Apakah perlu sanksi berat atau sedang itu terserah Dewan Pengawas-lah, karena ya memang Pak Firli telah beberapa kali diduga melanggar kode etik dan juga pernah dinyatakan bersalah melanggar kode etik. Yang saya paling ingat dalam kasus penggunaan helikopter ketika pulang kampung ke Baturaja karena saya juga pelapornya waktu itu,” ujar Boyamin. (antara/jpnn)

MAKI melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News