MAKI Menyoroti Mafia Hukum Terkait Kriminalisasi Perkara Perdata
“Kalau semua pihak benar-benar serius hendak menghadirkan lingkungan bisnis yang kondusif, keberadaan jejaring mafia hukum harus dibersihkan. Stop kriminalisasi perkara perdata,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan pakar hukum dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, yang meminta aparat penegak hukum berhati-hati jika menangani kasus perdata menjadi pidana. Dia menilai bisa terjadi sebuah praktik kriminalisasi dalam perkara tersebut. “Jadi aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa harus waspada bila ada aduan atas masalah perdata ke pidana,” ujarnya kepada wartawan, pekan lalu.
Hikmahanto menegaskan bahwa utang-piutang dan perjanjian kerja tidak bisa dilaporkan ke ranah pidana. Menurut dia, penegak hukum harus paham bahwa pidana itu harus ada niat jahat (mens rea) atau actus reus. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pengamat meminta aparat penegak hukum berhati-hati jika menangani kasus perdata menjadi pidana.
Redaktur : Natalia
Reporter : Elfany Kurniawan
- Boyamin Gojek
- MAKI Puas Korupsi Timah Diusut Kejagung 'On the Track'
- Korupsi Timah Terbongkar, MAKI Desak Kejagung Segera Tangkap RBS
- Langkah Kejagung Mengusut Dugaan Korupsi Timah Dinilai Sudah 'On the Track'
- MAKI Minta Polri Tegas di Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
- MAKI Dukung Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah