MAKI Menyoroti Mafia Hukum Terkait Kriminalisasi Perkara Perdata

MAKI Menyoroti Mafia Hukum Terkait Kriminalisasi Perkara Perdata
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Boyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menduga banyak modus yang menyeret perkara perdata ke ranah pidana dengan menggunakan jejaring mafia hukum.

Tujuannya agar pihak bersengketa menerima skenario penyelesaian versi pemberi order.

Menurut Boyamin, banyak pengusaha yang mengeluhkan lingkungan penegakan hukum yang tidak ramah terhadap kegiatan bisnis yang wajar.

Pasalnya, pengusaha yang bisa mengakses jejaring mafia hukum diduga sering menggunakan instrumen hukum pidana untuk menekan pengusaha lainnya dengan tujuan akhir penguasaan aset.

“Situasi ini menjadi keprihatinan para pengusaha. Perkara yang awalnya perdata tiba-tiba diseret ke ranah pidana. Dicari-carilah celah untuk mempidanakan lawan bisnis. Apa ini bukan kriminalisasi namanya,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/9).

Boyamin mencontohkan kasus yang menjerat Hartanto Jusman terkait dengan perkara dugaan pidana pemalsuan sehubungan operasional perusahaan miliknya yang sebelumnya disidangkan PN Tangerang.

“Namun akhirnya Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya memvonis bebas yang bersangkutan,” katanya.

Boyamin mensinyalir mereka yang terlibat dalam jejaring mafia hukum diduga berasal dari lintas institusi, mulai dari oknum kepolisian, oknum kejaksaan, oknum kehakiman, bahkan seringkali oknum lawyer pun ikut dalam orkestra permainan kriminalisasi perkara perdata.

Pengamat meminta aparat penegak hukum berhati-hati jika menangani kasus perdata menjadi pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News