MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi
Senin, 07 Oktober 2024 – 13:03 WIB

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto : Ricardo/JPNN.com
Boyamin turut mengingatkan, keputusan hakim baik ditingkat Pengadilan Tipikor Banjarmasin, banding hingga kasasi sudah memutus bersalah Mardani H Maming lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dia meminta semua pihak termasuk para pakar hukum yang melakukan eksaminasi dapat menghormati keputusan tersebut.
“Nyatanya Hakim tingkat PN, banding, dan kasasi sudah memutus bersalah sehingga kita hormati itu semua,” pungkas Boyamin.(mcr8/jpnn)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai PK terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming sudah jelas harus ditolak.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya