Maksimal Ada 7 Wakil Menteri

Maksimal Ada 7 Wakil Menteri
Maksimal Ada 7 Wakil Menteri
JAKARTA--Dari sekitar 34 departemen/kementerian plus empat badan, diprediksikan maksimal hanya ada tujuh yang bakal ada wakil menterinya. Hal ini sesuai dengan empat kriteria yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PAN-RB). Menurut Deputi Kementrian PAN-RB Bidang Kelembagaan Ismadi Ananda, kriteria tersebut meliputi urusan pemerintahan yang tidak diserahkan ke daerah, tugas departemen/kementrian itu diatur oleh undang-undang, anggaran yang cukup besar, serta melakukan pembinaan langsung ke daerah.

"Dari kriteria yang kita tetapkan tersebut tentunya sesuai UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ada beberapa lembaga yang kita nilai memenuhi kriteria tersebut. Di antaranya, Departemen Hukum dan HAM, Deplu, Depkeu, Dephan, dan Depag,” ungkap Ismadi ketika ditemui usai konferensi pers bersama Menneg PAN-RB EE Mangindaan, di Jakarta, Senin (26/10).

Lebih lanjut dijelaskan, selain lima lembaga tersebut, bisa saja ada tambahan departemen yang memiliki wakil menteri. “Kalau kita lihat baru lima lembaga itu, tapi tergantung presiden juga, bisa saja jadi enam hingga tujuh wakil menteri,” cetusnya.

Di tempat yang sama, EE Mangindaan juga sempat mengatakan bahwa kriteria penetapan wakil menteri sudah selesai digodok Kementrian PAN-RB. Saat ini tahapannya sudah di Sekretariat Negara. “Kita tunggu saja hasilnya, yang jelas 5 Nopember sudah ada penetapan wakil menterinya,” tandasnya.

JAKARTA--Dari sekitar 34 departemen/kementerian plus empat badan, diprediksikan maksimal hanya ada tujuh yang bakal ada wakil menterinya. Hal ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News