Malam Itu Gadis Remaja Berjalan Sendirian, Dihampiri 3 Pemuda, Lalu Dibawa ke Tempat Sepi
“Korban ini sudah membuat laporan kepada kami (polisi-red) setelah kejadian tersebut,” kata Maruli.
Ketiga pelaku yang identitasnya telah diketahui langsung diamankan warga. Ketiganya diserahkan kepada polisi, Kamis (4/11).
“Warga yang menyerahkan kepada kami, para pelaku juga kooperatif. Ketiganya tidak melarikan diri dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Maruli.
Tiga pemuda itu menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang Kota. Setelah dianggap cukup bukti, SD, MTK, dan AMD ditetapkan tersangka oleh penyidik.
Ketiganya disangka melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” tutur pria berdarah Batak ini. (fam/nda/radarbanten)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Peristiwa memilukan yang dialami gadis remaja 16 tahun terjadi pada Rabu (3/11) malam.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Balon Udara Meledak di Ponorogo, 4 Remaja Mengalami Luka Bakar
- Mau Tawuran, 5 Pemuda Kelompok Berandalan Bermotor Ditangkap Polisi
- Kemenpora & Bappenas Dorong Pemuda Berjejaring untuk Keberlanjutan Kebijakan SDM
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual