Malam Takbiran, Malah Pesta Sabu-Sabu

Malam Takbiran, Malah Pesta Sabu-Sabu
Sabu-sabu dan alat pengisapnya atau bong. Foto: Jawa Pos Radar Jogja

''Mereka sebenarnya mau patungan beli SS. Terus lanjut pesta di rumah Ricard,'' beber Misdi.

Polisi yang sudah mengantongi alamat rumah target segera menuju Puri Safira Regency, Gresik. Saat digerebek, Ricard tidak berkutik.

Di saku celananya, ditemukan sepoket sabu-sabu seberat 0,25 gram.

Polisi mengeler pria 21 tahun tersebut ke Mapolsek Sukomanunggal.

Akibat ulahnya pada malam takbiran, tiga orang itu harus merasakan dinginnya lantai penjara di sisa libur Lebaran kali ini.

Mereka melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (han/c7/oni/jpnn)


Bukannya menyambut Lebaran dengan hati yang bersih, tiga sekawan ini malah berpesta sabu-sabu (SS) saat malam takbiran.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News