Malaysia Deportasi 192 WNI
Minggu, 24 Februari 2013 – 07:16 WIB

Malaysia Deportasi 192 WNI
JAKARTA--Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi atau memulangkan paksa 192 WNI. Ratusan WNI yang dideportasi ini tiba di pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Timur Jumat malam lalu. Pendeportasian ini didominasi para TKI yang melanggar izin tinggal.
Upaya deportasi WNI oleh pihak Malaysia ini terus dipantau Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Direktur Informasi dan Media (Dir Infomed) Kemenlu P.L.E. Priatna kemarin mengatakan, secara detail dirinya belum mendapatkan kabar pendeportasian ini. Namun menurut pihak Kemenlu, pendeportasian ini umumnya sudah diketahui perwakilan Indonesia di negeri jiran tersebut.
"Saya sekarang masih di Tiongkok. Besok (hari ini, red) saya carikan informasi lengkapnya," jelas Priatna.
Yang jelas, kebijakan deportasi ini mutlak menjadi wewenang pemerintah Malaysia. Pemerintah Indonesia hanya berupaya memenuhi hak para WNI dengan majikan atau tempat usaha mereka di Malaysia.
JAKARTA--Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi atau memulangkan paksa 192 WNI. Ratusan WNI yang dideportasi ini tiba di pelabuhan Tunon Taka,
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025