Malaysia Deportasi 192 WNI
Minggu, 24 Februari 2013 – 07:16 WIB

Malaysia Deportasi 192 WNI
Pendeportasian ini menggunakan KM Francis Express. Data di Kantor Imigrasi Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan menyebutkan jika sebelum dideportasi para WNI ini lebih dulu dipenjara. Mereka dipencara di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar, Kota Kinabalu dan PTS Air Panas, Tawau.
Rincian para WNI yang dideportasi ini terbagi dalam dua berita acara penyerahan yang diketahui staf Konsulat Jenderal RI di Tawau. Untuk kelompok pertama terdiri dari 92 orang (77 laki-laki, 13 perempuan, satu anak laki-laki, dan satu anak perempuan). Kelompok kedua terdiri dari seratus orang dengan rincian, 85 orang laki-laki, 13 orang perempuan, dan dua anak perempuan. (wan)
JAKARTA--Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi atau memulangkan paksa 192 WNI. Ratusan WNI yang dideportasi ini tiba di pelabuhan Tunon Taka,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia