Malaysia Harus Digugat ke Mahkamah Internasional
Jumat, 27 April 2012 – 16:03 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan jika hasil otopsi ulang tiga jenazah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditembak Polisi Diraja Malaysia terbukti hilang organ tubuhnya maka wajib bagi Pemerintah Indonesia untuk menggugat Pemerintah Malaysia ke Mahkamah Internasional.
"Jika hasil otopsi ulang terbukti organ tubuh tiga TKI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) hilang, wajib bagi Pemerintah Indonesia untuk membawa masalah tersebut ke Mahkamah Internasional," kata Mahfudz Siddiq, kepada wartawan di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (27/4).
Baca Juga:
Selain mempermasalahkan hilangnya organ tubuh, lanjut Mahfudz, Indonesia juga harus menyoal tindakan Polisi Diraja Malaysia menembak tiga TKI. "Jadi ada dua masalah pokok, pertama tindakan penembakan dan kedua mengambil paksa organ tubuh korban yang terindikasi diperjal-belikan," bebernya.
Menurut politisi PKS itu, pemerintah jangan menganggap enteng masalah ini karena kasus tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang menimpa warga negara Indonesia.
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan jika hasil otopsi ulang tiga jenazah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditembak Polisi Diraja
BERITA TERKAIT
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing
- Waspada Cuaca Hari Ini untuk Sebagian Besar Wilayah di Indonesia