Malaysia Larang Orang Asing Salat Berjemaah di Masjid

jpnn.com, PUTRAJAYA - Pemerintah Malaysia masih melarang Warga Negara Asing (WNA) mengikuti salat berjemaah di masjid atau surau pada saat masa pembatasan pergerakan warga.
"Orang asing masih tidak diizinkan untuk mengambil bagian dalam salat berjemaah di masjid dan surau," ujar Menteri di Kantor Perdana Menteri (Urusan Agama) Datuk Seri Zulkifli Mohamad dalam penjelasannya di Putrajaya, Jumat (3/7).
Zulkifli mengatakan pihaknya harus mempelajari laporan dari pihak berwenang seperti Departemen Agama Islam Wilayah Federal (Jawi) tentang situasi di masjid dan surau sebelum mengizinkan orang asing untuk berpartisipasi dalam salat berjemaah.
"Kami ingin melihat laporan dari Jawi dan beberapa tempat lainnya. Jika situasinya stabil dan tidak akan menimbulkan masalah, maka kita dapat mengambil keputusan. Kami mungkin dapat menyelesaikan masalah ini dalam satu atau dua bulan," katanya.
Zulkifli dalam pernyataan sebelumnya mengatakan salat Jumat selama PKPP telah diperluas ke surau dan aula yang dianggap cocok untuk tujuan tersebut.
"Masjid dan surau telah diizinkan untuk dipakai untuk melaksanakan salat Jumat. Juga diizinkan untuk memaksimalkan penggunaan wilayah mereka sambil memastikan kepatuhan dengan prosedur operasi standar terbaru," katanya. (ant/dil/jpnn)
Pemerintah Malaysia masih melarang Warga Negara Asing (WNA) mengikuti salat berjemaah di masjid atau surau pada saat masa pembatasan pergerakan warga.
Redaktur & Reporter : Adil
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Sudirman Cup 2025: Sempat Tertinggal 0-2, Jepang Mengalahkan Malaysia
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- Kapolres Tanjung Priok Resmikan Renovasi Masjid, Ajak Warga Tingkatkan Ibadah dan Kebersamaan
- 45 PMI Dipulangkan dari Malaysia Melalui Pelabuhan Dumai, Ada yang Sakit Kulit