Malaysia Sepakati Libur TKI
LoI Rampung, Moratorium Segera Dicabut
Kamis, 09 Desember 2010 – 08:39 WIB
Hanya saja, Marty belum merinci secara detail terkait standar baru gaji yang ditawarkan Malaysia kepada TKI. Menurut dia, poin itu adalah kewenangan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Namun, Malaysia berjanji akan serius membahas masalah gaji mengingat mereka menjadi salah satu negara user (penguna) jasa TKI terbesar.
Baca Juga:
Datuk Sri Anifah mengatakan, pada prinsipnya kedua negara telah melakukan pembicaraan serius terkait ketenagakerjaan dan perlindungan warga negara. Secara prinsip tidak ada masalah berarti dalam kesepakatan ini sebab semua sudah tertuang dalam LoI. Menurut Anifah, di antara tawaran Indonesia itu masalah cost structure menjadi pembahasan serius. "Karena pembiayaan seringkali menjadi beban bagi Malaysia," kata dia.
Dia menjelaskan, pemotongan gaji TKI dilakukan karena Malaysia harus memenuhi seluruh biaya pengiriman. Meski begitu pihaknya berharap, usai pembicaraan bilateral seluruh persoalan TKI bisa lebih baik lagi.
Seperti diwartakan, sejak Juni 2009, Indonesia menghentikan pengiriman pekerja sektor informal ke Malaysia. Itu dilakukan menyusul sejumlah kasus penganiayaan dan pelecehan yang diterima buruh migrant di Negeri Jiran. Pembekuan itu dilakukan hingga tercapai kesepakatan bilateral mengenai perlindungan dan penempatan pekerja Indonesia sektor informal.
JAKARTA - Moratorium atau penghentian pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia akhirnya berbuah kesepakatan yang menguntungkan buruh migran.
BERITA TERKAIT
- Bertemu Sayyid Ahmad bin Muhammad Al Maliki, Gus Addin Dibekali 14 Kitab
- Pemerintah Bentuk Satgas Judi Online, Anwar Abbas Berkomentar Begini
- Sebegini Jumlah Honorer di Database BKN Tidak Terakomodasi PPPK 2024
- Lestari Moerdijat Sebut Butuh Komitmen Kuat untuk Kurangi Angka Prevalensi Stunting
- MUI Lebak Kritik Wacana Bansos untuk Korban Judi Online
- Pelaksanaan Haji Dinilai Berjalan Lancar, Wakil Ketua MPR: Tidak Perlu Dibentuk Pansus