Maling Apes, Terjebak 24 Jam di Lokasi Pencurian, Ketiduran

Maling Apes, Terjebak 24 Jam di Lokasi Pencurian, Ketiduran
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

Korban juga melihat ada lubang di plafon. Sang pemilik toko itu kemudian memanggil adiknya dan beberapa karyawannya untuk naik ke atas.

Saat itulah diketahui pelaku sedang bersembunyi di samping rak barang. Ketika hendak ditangkap, pelaku sempat lari dan kabur turun ke lantai dasar sehingga korban meneriaki pelaku dengan kata maling.

"Pelaku akhirnya berhasil diamankan warga yang sudah berada di depan pintu toko. Lalu pelaku dibawa ke Polsek Banyuwangi," sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pencurian. (ngopibareng/jpnn)

Maling apes tertangkap korban dan warga setelah terjebak di dalam toko tempatnya akan mencuri.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News