Maling BBM Bersubsidi Sudah Beraksi Sejak 2019, Baru Tertangkap Sekarang

Maling BBM Bersubsidi Sudah Beraksi Sejak 2019, Baru Tertangkap Sekarang
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengungkap kasus BBM Ilegal yang diungkap jajaran satreskrim, Jumat. ANTARA/HO-Humas Polresta Samarinda

jpnn.com, SAMARINDA - Polisi menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan 1.045 BBM bersubsidi di Samarinda, Kalimantan Timur.

Pengungkapan ini bermula saat dari laporan masyarakat bahwa di SPBU di Jalan Rapak Indah di mana terdapat antrean truk solar dengan tangki yang telah dimodifikasi.

Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian bergegas ke TKP untuk menyelidiki dengan cara menyamar dan mengikuti truk-truk yang dicurigai.

Dengan menggunakan tangki yang telah dimodifikasi berkapasitas 200 liter, pelaku yang diketahui berinisial M (68) dan AH (30) berulang kali mengantre dan mengisi tangki-tangkinya itu dengan BBM bersubsidi ke SPBU itu.

"Per hari jika bisa mendapatkan 300 liter. Beli Rp 5.150 dan dijual Rp 8.000-Rp 9.000," kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, Jumat.

Pelaku menyatakan mereka sudah beraksi demikian mulai Juli 2019 hingga sekarang. (antara/jpnn)

M dan AH menyelewengkan BBM bersubsidi sejak 2019, dengan cara memodifikasi tangki truk.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News