Maling Bobol Rumah Anggota Dewan, Begini Akibatnya

Maling Bobol Rumah Anggota Dewan, Begini Akibatnya
Polres Lubuklinggau rilis tersangka pembobol rumah anggota DPRD Musi Rawas, Kamis (29/9). Foto: Khalid/sumeks

"Tersangka P dimita segera menyerahkan diri, kalau tidak akan dilakukan tindakan tegas," tegasnya.

Tersangka Subendrio mengaku kenal dengan temannya itu di Lubuklinggau dan sudah pernah dipenjara kasus narkoba. Sebagai bandar.

"Kemarin dipenjara selama enam tahun, keluar penjara akhir 2021," katanya.

SU mengatakan kalau yang menjadi otak pelaku pencurian adalah temannya, P.

"Saya diajak. Saya tidak masuk rumah hanya menunggu di luar, memantau," ujarnya.

Selain menangkap SU, Tim Macan Linggau dan Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur juga menanhkap Rizki Alrasyid (20), warga Jalan Duku I RT 03, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumsel.

Rizki ditangkap di depan kantor PU Pengairan Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau, Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.

Rizki diduga membobol rumah Aulia Fadhila Naurah (17) di Jalan Sejahtera RT 02 Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. Pencurian itu terjadi Senin 2 Mei 2022 malam.(*/sumeks)

Subendrio alias Su (36) warga Jalan Aneka RT04 Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumsel ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News