Maling Cilik Tak Kunjung Tobat, Baru Bebas Sekarang Masuk Penjara Lagi
Sabtu, 14 September 2019 – 10:13 WIB
"Lantas teriakan pamannya mengundang masyarakat dan lantaran kesal ayam aduan paman sendiri diembat olehnya, membuat dirinya dihakimi massa sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi," imbuhnya.
Lantaran masih di bawah umur, maka pelaku diserahkan ke UPPA Satreskrim Polres Malang dan kembali dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, yang ancamannya 5 tahun penjara. (end/pojokpitu/jpnn)
Maling cilik sudah dua kali dijebloskan ke lapas anak karena kasus pencurian dan sempat dikeroyok massa.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Doooor! Sempat Kabur ke Aceh, Pencuri HP di Fajar Store Pekanbaru Ditembak Polisi
- Maling yang Gasak Ponsel Senilai Rp 501 Juta di Pekanbaru Ditangkap
- Besi Penutup Saluran Air di Semarang Hilang, Begini Penjelasan Kompol Dina
- Pria Ini Bobol Mesin ATM 6 Kali, Pihak Bank di Medan Menderita Kerugian Sebegini
- Dua Oknum Polisi di Bandarlampung Terlibat Pencurian Mobil