Maling Cilik Tak Kunjung Tobat, Baru Bebas Sekarang Masuk Penjara Lagi

Maling Cilik Tak Kunjung Tobat, Baru Bebas Sekarang Masuk Penjara Lagi
Pencuri cilik ditangkap polisi. Foto : Pojokpitu

"Lantas teriakan pamannya mengundang masyarakat dan lantaran kesal ayam aduan paman sendiri diembat olehnya, membuat dirinya dihakimi massa sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi," imbuhnya.

Lantaran masih di bawah umur, maka pelaku diserahkan ke UPPA Satreskrim Polres Malang dan kembali dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, yang ancamannya 5 tahun penjara. (end/pojokpitu/jpnn)

Maling cilik sudah dua kali dijebloskan ke lapas anak karena kasus pencurian dan sempat dikeroyok massa.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News