Maling Cilik Tak Kunjung Tobat, Baru Bebas Sekarang Masuk Penjara Lagi
Sabtu, 14 September 2019 – 10:13 WIB

Pencuri cilik ditangkap polisi. Foto : Pojokpitu
"Lantas teriakan pamannya mengundang masyarakat dan lantaran kesal ayam aduan paman sendiri diembat olehnya, membuat dirinya dihakimi massa sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi," imbuhnya.
Lantaran masih di bawah umur, maka pelaku diserahkan ke UPPA Satreskrim Polres Malang dan kembali dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, yang ancamannya 5 tahun penjara. (end/pojokpitu/jpnn)
Maling cilik sudah dua kali dijebloskan ke lapas anak karena kasus pencurian dan sempat dikeroyok massa.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Setahun Buron, Tersangka Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Berhasil Ditangkap
- Komplotan Maling Sikat Motor Polisi yang Parkir di Masjid, Sontoloyo
- Maling Ayam Dikeroyok hingga Tewas di Subang, Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka
- 3 Anggota Komplotan Pencuri Mobil di Semarang Ditangkap, Pelaku Sempat Tabrak Petugas
- ART & Sopir Gasak Harta Majikan di Penjaringan Sampai Bisa Membeli Mobil
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi