Maling Kotak Amal Masjid di Tambora Jakbar Diamuk Warga
Kamis, 27 Juli 2023 – 21:43 WIB
Aksi pelaku digagalkan jemaah masjid yang berada di sana. Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun ditangkap dan kemudian dikeroyok warga sekitar.
Pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas Tambora oleh polisi untuk diobati. Saat ini pelaku AA ditahan di Polsek Tambora.
Atas perbuatannya, pelaku AA disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Putra mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminal dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. (antara/jpnn)
Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rachmad Wibowo memimpin penangkapan maling kotak amal di Masjid Al Malaka, Tambora, Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Enggak Boleh Utang Rokok, Pria di Jakbar Bakar Warung
- Sebegini Uang Kotak Amal Masjid di Jakarta Utara yang Dicuri HH
- Sopir Grab Car Aniaya Wanita di Jakbar, Korban Diancam Dibunuh
- Kebakaran Menghanguskan Gudang Si Cepat dan Lazada di Cengkareng Jakbar
- Suami yang Membunuh Istri di Tambora Ditetapkan Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara