Maling Kotak Amal Masjid di Tambora Jakbar Diamuk Warga

Maling Kotak Amal Masjid di Tambora Jakbar Diamuk Warga
Polisi membawa pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al Malaka ke Puskesmas Tambora untuk diobati usai diamuk massa, Kamis (27/7/2023). ANTARA/HO-Tangkapan Layar

Aksi pelaku digagalkan jemaah masjid yang berada di sana. Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun ditangkap dan kemudian dikeroyok warga sekitar.

Pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas Tambora oleh polisi untuk diobati. Saat ini pelaku AA ditahan di Polsek Tambora.

Atas perbuatannya, pelaku AA disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Putra mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminal dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. (antara/jpnn)


Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rachmad Wibowo memimpin penangkapan maling kotak amal di Masjid Al Malaka, Tambora, Jakarta Barat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News