Maling Spesialis Rumah Kosong Ditangkap, Umurnya Bikin Geleng Kepala
Sabtu, 23 Oktober 2021 – 04:59 WIB
“Tersangka biasa menjual barang hasil curianya lewat medsos dan raup keuntungan hingga Rp 12 juta,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidananya tujuh sampai 9 tahun penjara.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP,” kata Rustantiyo. (zky/din/tangerangekspres)
Polisi meringkus maling spesialis rumah kosong. Pelaku menggasak Iphone XR, Hp Samsung Galaxy A30, satu Ipad 6, dan kamera DSLR merek Cannon.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Maling Motor Milik Polwan, MS dan AB Merasakan Akibatnya
- Polres Malang Gulung Maling yang Spesialis Bobol Sekolah
- Libur Lebaran Kedua, Ribuan Pengunjung Padati Tempat Wisata Aloha Pasir Putih PIK 2
- Masyarakat Diimbau Mudik Tak Gunakan Sepeda Motor
- Hadiri Bazar Ramadan Kodam Jaya, Kasad Minta Prajurit Bantu Masyarakat
- Modus Pelaku Penipuan Terhadap PT Kamajaya Busana Sebanyak Rp 1,1 Miliar