Maling Spesialis Rumah Kosong Ditangkap, Umurnya Bikin Geleng Kepala

Maling Spesialis Rumah Kosong Ditangkap, Umurnya Bikin Geleng Kepala
Pelaku pencurian spesialis rumsong ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

“Tersangka biasa menjual barang hasil curianya lewat medsos dan raup keuntungan hingga Rp 12 juta,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidananya tujuh sampai 9 tahun penjara.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP,” kata Rustantiyo. (zky/din/tangerangekspres)

Polisi meringkus maling spesialis rumah kosong. Pelaku menggasak Iphone XR, Hp Samsung Galaxy A30, satu Ipad 6, dan kamera DSLR merek Cannon.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News