Maling yang Gasak Motor Hingga HP di Desa Sentul Sudah Ditangkap, Nih Tampangnya

“Setelah kejadian tersebut, korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Kragilan," tambah Yudha.
Dari laporan itu dilakukan penyelidika dan petugas menangkap HD di rumahnya. Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap lagi AD di rumah orang tuanya.
Adapun peran dari masing-masing pelaku, HD sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah.
Sedangkan AD berperan sebagai pengantar dan menjemput HD.
"Hasil pemeriksaan, pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polda Banten,” kata Yudha.
Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu ponsel, satu buah obeng, tiga buah mata kunci leter T, satu buah mata kunci leter L, dan satu unit motor Honda Beat.
"Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Yudha. (cuy/jpnn)
Polres Serang menangkap dua pelaku pencurian yang sudah menggasak sepeda motor dan HP di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Komplotan Maling Sikat Motor Polisi yang Parkir di Masjid, Sontoloyo