Malu-maluin, Oknum PNS Diciduk Karena Sabu-sabu

Malu-maluin, Oknum PNS Diciduk Karena Sabu-sabu
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - PELAIHARI – Wajah aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Tana Laut kembali tercoreng. Kali ini gara-gara TH yang diciduk polisi karena memiliki sabu-sabu seberat 2,10 gram.

Selain pria 39 tahun itu, polisi juga menciduk pegawai honorer di Dinas Pariwisata Budaya Pemuda dan Olahraga berinisial YF.

"Oknum PNS bekerja di Disnakertranssos, sedangkan Honorer bekerja di Disparbudpora," ucap Kabagops Polres Tala Yusriandi Yusrin pada Radar Banjarmasin, Kamis (10/3) kemarin.

Dia mengatakan, pihaknya lebih dulu menangkap YF sebelum menciduk TH. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyamaran. “Mereka berdua ini saling keterkaitan dalam peredaran Sabu," tambah Rian.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (ard/jos/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News