Mama Caca Jual 51 Perempuan Muda
Kamis, 07 Februari 2013 – 01:55 WIB
Transaksi pun dilakukan. Setalah memastikan perempuan muda telah berada di Kamar 324 Hotel Jade, Jalan Boulevard, penggerebekan dilakukan. Tiga orang perempuan muda inisial, RT alias AN, 15 tahun, PD alias UT, 17 tahun, dan NR alias NB, 16 tahun.
Baca Juga:
Seorang mucikari, Asran AG alias Caca, juga ikut ditangkap. Keempatnya langsung digelandang ke Polda Sulsel. Dari data kepolisian ketiga perempuan muda itu berasal luar Makassar. RT berasal dari Kabupaten Enrekang, PD berasal dari Kendari, dan NR berasal dari Bogor. Ketiganya sudah dipulangkan.
Selama berada di Makassar mereka menyewa rumah kos. Sesuai aturan, tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1 dan 2 serta pasal 6 Undang-undang nomor 21/ 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang juncto pasal 88 Undang-undang nomor 23/ 2002, tentang perlindungan anak.
"Mereka (perempuan muda) itu sudah seringmi. Saya hanya kenal yang satu, dua orang lainnya hanya dikenalkan saja kalau dia juga ada teman yang begituan," beber, Asran, di ruang pemeriksaan beberapa waktu lalu. (abg)
MAKASSAR -- Penyelidikan yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel terhadap tersangka dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unamin Dua Orang
- Tangkap 17 Gangster di Temanggung, Polisi Sita 13 Senjata Tajam
- Maling Motor Nyaris Mati Diamuk Warga di Tebet
- Penemuan Kerangka Manusia di Kebun Sawit Musi Banyuasin Hebohkan Warga
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- Viral Bayar Kurang Makan di Warteg, Pria Ini Diamankan Polisi