Mana CCTV Asli Saat Kejadian Mirna Tewas?
Senin, 26 September 2016 – 13:26 WIB

Jessica Kumala dan Otto Hasibuan. Foto : dok.JPNN
Dia juga mempertanyakan bahwa tidak adanya lampiran izin kloning rekaman CCTV ke flash disk dalam BAP.
Tiga dasar itu, kata dia, harusnya diambil melalui aturan berlaku, sehingga barang bukti rekaman CCTV bisa diuji dalam sidang.
"Harus di-BAP kloningan CCTV. Sekarang tanpa itu semua, saya mohon maaf kalau itu tidak bisa dipakai jadi barang bukti. Itu meragukan. Itu melanggar Perkap Kapolri tentang jaminan dan kualitas suatu barang bukti," tandas dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Muzakir meyakini bahwa barang bukti yang sifatnya tidak asli tidak bisa diajukan dalam sidang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku