Manajer Bunga Citra Lestari jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Minggu, 07 Agustus 2022 – 14:42 WIB

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal saat memberikan keterangan pers pada Jumat (5/8/2022) ANTARA/HO-Polrestro Jakarta Barat
MID disangkakan melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. (antara/jpnn)
Manajer Bunga Citra Lestari berinisial MID ditetapkan sebagai tersangka penggunaan psikotropika. Terancam lima tahun penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung