Manajer Pelindo Dumai Ditahan
Selasa, 29 Desember 2009 – 07:58 WIB
Erbindo mengatakan, dalam kasus yang sama pihaknya sudah terlebih dahulu menahan Sujadi, mantan Pimpinan Cabang PT Asuransi Beringin Life Medan. Dari keterangan Sujadi, Pidsus mengembangkan pemeriksaan hingga kepada mantan Dirut PT Pelindo I Suprayetno sebagai saksi.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari kerjasama penyedia asuransi kesehatan antara PT Pelindo I (Persero) dengan PT Asuransi Beringin Life tahun 2008 senilai Rp5 miliar. Namun, nilai yang diberitahukan ke PT Beringin Life Jakarta hanya Rp4,6 miliar. Sementara, tim Pidsus Kejatisu menemukan data pembayaran premi oleh Pelindo I kepada PT Beringin Life Medan hanya Rp2,5 miliar. Sehingga untuk sementara nilai kerugian yang ditemukan sebesar Rp1,5 miliar.
Sejak ditetapkannya surat perintah penyidikan pada 24 Februari 2009, tersangka mantan Pimpinan Cabang Asuransi Beringin Life Medan Sujadi menjadi buron. Hingga akhirnya, setelah melakukan pengejaran Sujadi dibekuk di Kediri, Jawa Timur. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (rud)
MEDAN-Manajer PT Pelindo I (Persero) Medan Cabang Dumai, Bambang Rudianto ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sebagai tersangka,
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Sempat Hilang, 3 Korban Banjir di Tanggamus Ditemukan Selamat
- 5 Berita Terpopuler: Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, Arteri Dahlan Beri Tanggapan, Berita Duka
- Pakar Hukum Bilang Begini Soal Jaksa Berperan Jadi Penyidik Kasus Tipikor
- Thariq Halilintar Turut Meriahkan Pameran UMKM Amanah di Suzuya Mall Aceh
- Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, TNI Buka Suara soal Polisi Militer di Kejagung
- Kemlu Sebut Tidak Ada WNI jadi Korban Longsor di Papua Nugini