Mandra Terancam Penjara di Atas 5 Tahun
"Dari keterangan pihak sekolah dan olah TKP, kami lakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya mengarah kepada Mandra diduga sebagai salah satu pelakunya," jelas Ridho.
Dugaan itu kuat ketika anggota Reskrim Polsek Pontianak Utara mengetahui Mandra akan menjual satu laptop merek Lenovo di Jalan Ya' M Sabran, Pontianak Timur, Jumat (13/10) sekitar pukul 23.30.
"Anggota langsung menyergap Mandra. Dan benar saja laptop itu hasil curian di SMK 2. Namun, Mandra mencoba melarikan diri ketika akan dibawa ke Mapolsek," jelasnya.
Tembakan peringatan yang diberikan anggota pun dicuekin Mandra.
Dengan terpaksa, anggota mengambil tindakan tegas untuk melumpuhkan Mandra.
Saat ini, Mandra dan barang bukti masih diamankan di Polsek Pontianak Utara guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Mandra dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Sedangkan dua pelaku lainnya masih kami buru," tegas mantan kapolsek Pontianak Selatan ini. (oxa)
Satu dari tiga pembobol ruang laboratorium komputer SMKN 2 di Jalan Khatulistiwa, Siantan Hilir, Pontianak Utara, berhasil diciduk polisi.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta