Mangindaan: Pejabat Jangan Takut KIP
Senin, 29 Maret 2010 – 20:34 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) EE Mangindaan menyatakan, seluruh pejabat tidak perlu takut dengan pemberlakukan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Justru dengan pemberlakuan UU KIP per 1 Mei mendatang menurutnya, pejabat dituntut untuk lebih transparan dalam menyampaikan informasi ke publik. Dia menegaskan, dengan pemberlakuan UU KIP tersebut, semua aparatur yaitu mulai dari PNS, TNI-Polri dan pejabat tinggi, harus membuka diri untuk memberikan seluruh informasi. Ini agar pelaksanaan pemerintahan bisa diawasi (oleh) publik dan dipertanggungjawabkan.
"Keterbukaan itu merupakan bagian dari reformasi birokrasi. Namun, keterbukaan di sini tentunya bukan yang seluas-luasnya. Pejabat harus mampu membedakan, mana yang bisa dibuka ke publik dan mana yang dirahasiakan," kata Mangindaan, yang dihubungi Senin (29/3).
Mangindaan pun mengingatkan, meski ada aturan bahwa tidak semua informasi bisa dibeberkan, namun pejabat jangan pula menggunakan itu sebagai senjata untuk menutup-nutupi informasi. "Kalau masih ditutupi, berarti sama saja tidak terbuka dong," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) EE Mangindaan menyatakan, seluruh pejabat tidak perlu takut
BERITA TERKAIT
- Upaya Strategis Pemkot Tangsel Mengatasi Sampah
- Dukung Penurunan Emisi Karbon, Pupuk Indonesia Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Wilayah
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumam: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak
- ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD