Penyidik Polda Metro Dilaporkan ke Bareskrim

Penyidik Polda Metro Dilaporkan ke Bareskrim
Penyidik Polda Metro Dilaporkan ke Bareskrim
JAKARTA - Pelaksana Harian (PlH) Kepala Satuan (Kasat) II Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Irwan Anwar, dilaporkan ke Mabes Polri, Senin (29/3) sore. Ia diadukan dengan dugaan menyalahgunakan wewenangnya, dalam kasus perdata jual beli tanah di Tangerang, oleh Joseph Anton, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda dalam kasus tersebut.

Selain melaporkan Irwan, sebelumnya Kapolda Metro Jaya juga digugat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, untuk kasus yang sama. Kuasa hukum Joseph Anton, Ahmad Rifai, menyebut bahwa pihaknya melapor berdasarkan Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang. "Penyidik itu dalam tugas penyidikannya, harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam arti, kasus itu adalah kasus perdata murni, tetapi (malah) diciptakan ada tindak pidana," ujarnya, di Mabes Polri, Senin sore.

Dijelaskannya, kasus ini bermula saat kliennya melakukan perjanjian jual beli tanah dengan rekannya bernama Indriko, di Tangerang. Oleh Joseph, tanah itu dijual dengan harga Rp 250 miliar. Indriko baru membayar panjar senilai Rp 30 miliar, dengan perjanjian sertifikat bakal diberikan ketika harga telah dilunasi. Di sinilah kasus bermula, karena Indriko justru menjaminkan tanah itu untuk pinjaman ke bank, dengan bekal Surat Pelepasan Hak (SPH) yang telah dikantongi.

"Tanah tersebut dijaminkan ke bank. Padahal pelunasannya belum ada dan sertifikatnya juga belum ada," tambah Ahmad Rifai.

JAKARTA - Pelaksana Harian (PlH) Kepala Satuan (Kasat) II Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Irwan Anwar, dilaporkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News