Mangindaan Tegaskan Tenaga Honorer Bebas Pungutan

Pemerintah Tanggung Seluruh Biaya Pendataan

Mangindaan Tegaskan Tenaga Honorer Bebas Pungutan
Mangindaan Tegaskan Tenaga Honorer Bebas Pungutan
JAKARTA — Untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar saat pendataan honorer, Kementerian PAN&RB tidak akan melakukan pemungutan biaya sepeserpun. Biaya pendataan tenaga honorer baik APBN/APBD maupun non APBN/APBD menjadi tanggungan negara dan daerah.

“Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan,” tegas Menteri Negara PAN&RB EE Mangindaan yang dihubungi JPNN, Kamis (15/7).

Mantan Gubernur Sulawesi Utara itu menegaskan, jika ada oknum pemerintah pusat maupun daerah yang menarik dana dari para honorer, maka Kementrian PAN&RB akan melakukan tindakan tegas. Magindaan mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan hukuman berupa sanksi administrasi maupun pidana.

“Kita acuannya pada PP 53 Tahun 2010 jo PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS. Para honorer itu kan mau cari penghidupan layak kok malah dipalakin. Kan lucu dan tidak beretika namanya,” tandasnya.

JAKARTA — Untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar saat pendataan honorer, Kementerian PAN&RB tidak akan melakukan pemungutan biaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News