Mangindaan: Tenaga Honorer Harus Diuji Tertulis
Senin, 25 Januari 2010 – 16:26 WIB
JAKARTA - Meski pemerintah akan memasukkan tenaga honorer dalam formasi CPNS 2010, namun ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah tenaga honorer harus mengikuti seleksi tersendiri. Jika lulus, honorernya bisa (jadi) CPNS, sebaliknya bila gagal statusnya menjadi pegawai tidak tetap. Sementara di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo menegaskan, tidak semua honorer bisa diangkat menjadi PNS. Ada kriteria yang harus dilihat, salah satunya adalah apakah dia diangkat oleh pejabat berwenang.
"Tenaga honorer yang ada harus dites tertulis juga, tidak seperti sebelumnya. Tesnya dilaksanakan terpisah dengan pelamar umur. Ini agar honorer yang didapatkan memang SDM berkualitas," tegas Menteri PAN & RB EE Mangindaan, dalam rapat gabungan dengan DPR RI, Senin (25/1).
Untuk tenaga honorer yang tidak lulus tes, jelas Mangindaan, akan diangkat statusnya menjadi pegawai tidak tetap sampai usia pensiun 56 tahun. Mereka menerima gaji serendah-rendahnya (sesuai) standar UMP dan ada tunjangan kesehatannya. "Gaji mereka ini menjadi tanggung jawab pejabat berwenang yang mengangkatnya, seperti gubernur, bupati, (atau) walikota,”" katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Meski pemerintah akan memasukkan tenaga honorer dalam formasi CPNS 2010, namun ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah tenaga
BERITA TERKAIT
- 40 Biku Asia Tenggara Jalan Kaki dari TMII ke Candi Borobudur
- Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor Lewat Kegiatan CVC
- Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Ma'ruf Singgung Potensi Zakat yang Begitu Besar
- 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi
- Rubicon Mario Dandy Enggak Ada Peminatnya, Prabowo: Harganya Diturunkan
- DKI Melarang Acara Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah